SuaraJogja.id - Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan antargeng. Rencananya tawuran dilakukan di Lapangan Guyengan, Palbapang, Bantul pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi menggrebek sebuah rumah di Padukuhan Bolon RT 4, Palbapang, Bantul. Rumah ini diketahui merupakan kediaman AYM (14) dan dijadikan basecamp.
"Rumah saya dijadikan basecamp sejak Januari 2022," kata AYM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Bantul.
Rumah tersebut sudah dijadikan basecamp sejak Januari 2022 sampai sekarang. Dia tak menampik bahwa rumahnya memang sepi.
Baca Juga:Banyak Kegiatan Negatif, JJLS di Sanden Bantul Ditutup Saat Akhir Pekan dan Tanggal Merah
"Sampai saat ini baru empat bulan rumah saya jadi basecamp. Rumahnya memang kosong setiap harinya," katanya.
Kepada polisi ia mengaku awalnya rumahnya hanya dijadikan tempat berkumpul beberapa orang. Namun, lambat laun banyak orang yang datang ke rumahnya.
"Lalu rumah saya dianggap sebagai basecamp. Saya kenal mereka saat nongkrong di angkringan," imbuhnya.
Sebab, teman-temannya masih SMP. Selain itu, gengnya sudah tawuran sebanyak dua kali.
"Dua kali tawuran, salah satunya di Serayu, Bantul," jelasnya.
Baca Juga:Harga Minyak Goreng Melambung, Ini Upaya DKUKMPP Bantul Pastikan Stok Cukup
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, rencana tawuran dapat digagalkan berkat laporan dari masyarakat.
"Sebelum tawuran sekitar pukul 23.16 WIB mereka berkumpul di sana. Mereka diamankan saat akan berangkat, kalau bisasanya tertangkap di jalan atau di tempat kejadian perkara (TKP) tapi ini kami tangkap di basecamp," ujarnya.
Itu karena ada masyarakat yang melapor ke Polsek Bantul. Mendapat laporan akan adanya tawuran, polisi langsung mendatangi rumah tersebut.
"Dibantu laporan dari masyarakat maka kami berhasil mengidentifikasi dan menggerebek di rumah tersebut. Sesuai perintah kami untuk mendata tempat-tempat yang dijadikan untuk bertemu sebelum tawuran," paparnya.
Saat digerebek ada enam orang yang ditangkap, termasuk AYM. Lima orang lainnya adalah KAP (16) murid SMPN 3 Bantul, MD (14) murid SMPN 4 Pandak, AAT (14) murid SMPN 3 Bantul, APS (17) murid SMKN 1 Sanden, dan MKDN (17) murid SMA Muhammadiyah 3 Kota Jogja.
"Mereka semua masih pelajar. AYM sendiri dari SMPN 2 Pandak," katanya.
Barang bukti yang didapati di rumah itu meliputi empat sarung, dua celurit, dua pedang sepanjang 40 sentimeter, dan empat unit sepeda motor.
"Semuanya sudah kami sita," katanya.