Harga Minyak Goreng Melambung, Ini Upaya DKUKMPP Bantul Pastikan Stok Cukup

Selain itu, pihaknya mengawasi minyak goreng dengan merek-merek baru. Itu perlu dicurigai.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 07 April 2022 | 20:10 WIB
Harga Minyak Goreng Melambung, Ini Upaya DKUKMPP Bantul Pastikan Stok Cukup
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Harga minyak goreng kemasan satu liternya masih bertahan di Rp24.000 atau Rp25.000. Ini harga untuk di wilayah Kabupaten Bantul.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul Agus Sulistiyana, masyarakat tidak keberatan dengan harga minyak goreng saat ini meski melambung tinggi. Yang terpenting ialah ketersediannya.

"Warga kalau sudah tersedia (minyak goreng) harganya mahal sedikit pun tidak apa-apa. Yang penting stoknya ada di pasaran," katanya, Kamis (7/4/2022).

Pihaknya belum lama ini juga mengadakan rapat dengan kepolisian dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng. Terdapat tiga hal yang menjadi bahasan.

Baca Juga:Saat Lantang Teriakan Jeritan Rakyat Sebelum Presiden Lewat, Usman Diciduk: Pak Jokowi Turunkan Harga Minyak Goreng

"Ada tiga hal yang perlu diawasi yaitu pabrik minyak goreng. Tetapi kan di DIY enggak ada pabrik minyak goreng," jelasnya.

Kedua adalah distribusi di gudang-gudang penyimpanan minyak goreng. Khususnya ketersediaan minyak goreng curah.

"Gudang minyak goreng curah di Bantul hanya ada satu yakni di sebelah utara Pabrik Madukismo," katanya.

Yang terakhir melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional kaitannya dengan harga eceran tertinggi (HET). Pedagang diminta untuk tidak menjual minyak goreng melebihi HET.

"Akan kami awasi di pasar-pasar tradisional harganya bagaimana, apakah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah atau masih tinggi," paparnya.

Baca Juga:Perdana Bagikan BLT Minyak Goreng di Jambi, Begini Harapan Presiden Jokowi

Selain itu, pihaknya mengawasi minyak goreng dengan merek-merek baru. Itu perlu dicurigai.

"Perlu dicurigai itu maksudnya bukan karena mereknya palsu atau apa, tapi jangan-jangan repacking. Perintahnya kapolri seperti itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak