Polisi Gagalkan Tawuran Antargeng di Lapangan Guyengan, Celurit hingga Pedang Sepanjang 40 Cm Berhasil Diamankan

anggota geng yang akan tawuran tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 11 April 2022 | 15:24 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran Antargeng di Lapangan Guyengan, Celurit hingga Pedang Sepanjang 40 Cm Berhasil Diamankan
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) memegang senjata tajam yang didapat dari hasil penggrebekan di sebuah rumah di Bolon RT 4, Palbapang, Bantul yang rencananya akan dipakai untuk tawuran. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sebanyak enam remaja berstatus pelajar yang tergabung dalam geng ditangkap polisi. Pasalnya, mereka hendak tawuran dengan geng lainnya di Lapangan Guyengan, Kalurahan Palbapang, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, rencana tawuran dapat digagalkan berkat laporan dari masyarakat. Awalnya mereka berkumpul di rumah AYM (14) di Bolon RT 4, Palbapang, Bantul.  

"Sebelum tawuran sekitar pukul 23.16 WIB mereka berkumpul di sana. Mereka diamankan saat akan berangkat, kalau bisasanya tertangkap di jalan atau di tempat kejadian perkara (TKP) tapi ini kami tangkap di basecamp," ujarnya dalam jumpa pers di Polsek Bantul, Senin (11/4/2022).

Itu karena ada masyarakat yang melapor ke Polsek Bantul. Mendapat laporan akan adanya tawuran, polisi langsung mendatangi rumah tersebut. 

Baca Juga:Cegah Tawuran, Polres Bantul Giatkan Patroli Sahur on the Road

"Dibantu laporan dari masyarakat maka kami berhasil mengidentifikasi dan menggerebek di rumah tersebut. Sesuai perintah kami untuk mendata tempat-tempat yang dijadikan untuk bertemu sebelum tawuran," paparnya.

Saat digerebek ada enam orang yang ditangkap, termasuk AYM. Lima orang lainnya adalah KAP (16) murid SMPN 3 Bantul, MD (14) murid SMPN 4 Pandak, AAT (14) murid SMPN 3 Bantul, APS (17) murid SMKN 1 Sanden, dan MKDN (17) murid SMA Muhammadiyah 3 Kota Jogja. 

"Mereka semua masih pelajar. AYM sendiri dari SMPN 2 Pandak," katanya. 

Barang bukti yang didapati di rumah itu meliputi empat sarung, dua celurit, dua pedang sepanjang 40 sentimeter, dan empat unit sepeda motor.

"Semuanya sudah kami sita," katanya. 

Baca Juga:Banyak Kegiatan Negatif, JJLS di Sanden Bantul Ditutup Saat Akhir Pekan dan Tanggal Merah

Menurutnya, rumah tempat mereka berkumpul memang sepi karena AYM selama ini hanya tinggal bersama neneknya. 

"Ibunya sudah meninggal dan ayahnya menikah lagi sehingga rumahnya memang kosong dan dijadikan basecamp," ujarnya.

Selanjutnya kasus ini akan didalami lebih lanjut terkait dengan peran masing-masing. Terlebih mengenai pembuatan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini