Nama Rossa hingga Yosi Project Pop Muncul Dalam Penyidikan Kasus Penipuan Investasi DNA Pro

Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 honor yang diterimanya sebagaibrand ambassadorDNA Pro selama 3 bulan.

Galih Priatmojo
Senin, 18 April 2022 | 20:28 WIB
Nama Rossa hingga Yosi Project Pop Muncul Dalam Penyidikan Kasus Penipuan Investasi DNA Pro
Rossa [Instagram]

SuaraJogja.id - Nama penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop muncul dalam daftar publik figur yang bakal diminta keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi perkara penipuan investasi aplikasi Robot Trading DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik Dittipideksus memintai keterangan Rossa seharusnya pada hari Senin (18/4). Namun, ditunda pada hari Rabu (20/4).

"Jadi, hari ini seharusnya R (Rossa) diperiksa. Akan tetapi, tidak jadi, minta dijadwalkan ulang," kata Gatot di Mabes Polri seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Selain Rossa, anggota grup musik komedi asal Bandung, Yosi Project Pop juga salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan pada hari Kamis (21/4). Jadwal pemeriksaan Yosi bersamaan dengan Billy Syahputra.

Baca Juga:Buru Tiga Tersangka DNA Pro, Bareskrim: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice

Publik figur lainnya yang bakal dimintai keterangan adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora, rencannya pada hari Rabu (20/4), kemudian pada hari Jumat (22/4) pemeriksaan terhadap Novela.

"Jadi, satu minggu ini, ke depan ada lima publik figur yang akan dimintai keterangan penyidik," kata Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DP.

Dari 12 tersangka, enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada hari Jumat (8/4).

Baca Juga:Daftar 3 Buronan Interpol Kasus Penipuan DNA Pro: Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty

Penyidik telah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, mengajukan red notice untuk tiga tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Ivan diperiksa pada hari Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 honor yang diterimanya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis tersebut, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pada hari Senin (18/4).

Berikutnya Billy Syahputra pada hari Selasa (19/4), kemudian pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada hari Rabu (20/4), serta DJ Una pada hari Kamis (21/4).

Pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini