Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi dengan Jeriken, Satu Orang di Godean Dicokok Polisi
Rianto menuturkan, tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry untuk melangsungkan aksinya.
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 April 2022 | 14:40 WIB

BERITA TERKAIT
Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Pertamina Antisipasi Pasokan BBM Bengkulu dari Tiga Terminal
30 Maret 2025 | 20:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
31 Maret 2025 | 15:14 WIB WIBTerkini