SuaraJogja.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menerima dua konsultasi dari para pekerja di sebuah perusahaan yang belum memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Satu dari dua konsultasi yang terima sudah selesai dan perusahaan telah membuat kesepakatan dengan pekerja.
Rihari Wulandari, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menyebutkan selama tanggal 2-25 April ini pihaknya menerima konsultasi dari pekerja dan perusahaan terkait THR.
"Jadi kalau dari aplikasi Kemenaker itu ada satu laporan. Dan dari yang masuk ke kami ada satu, jadi totalnya dua yang kami tangani sejauh posko aduan THR dibuka," kata Wulan melalui sambungan telepon, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, satu kasus yang terjadi merupakan kesalahpahaman kontrak antara karyawan dan perusahaan. Dinsosnakertrans sudah meluruskan dan pihak perusahaan sudah membuat surat kesanggupan membayar THR.
Baca Juga:Bayar THR ASN dan Gaji ke-13 Non ASN, Pemkot Surakarta Siapkan Anggaran Rp39,6 Miliar
"Lalu yang satu perusahaan ini antara perusahaan dan karyawan belum ada komunikasi. THR-nya dapat, tapi kepastian waktunya kapan (membayar) itu tidak jelas. Ini masih kami tindaklanjuti," kata Wulan.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan door to door ke tiap perusahaan yang ada di Jogja terkait kedisiplinan membayar THR. Total ada 160 perusahaan yang dipantau Pemkot, terdapat 50 perusahaan yang sudah didatangi tim pemantauan.
"Sore ini ada 50 perusahaan, lalu sisanya yang 60 kita lakukan besok," kata dia.
Dari 50 perusahaan rata-rata sudah membayarkan di H-10 lebaran. Namun ada yang berjanji H-7 lebaran segera dibayar.
"Tanggal 20, 21 April itu malah sudah dibayar karena mereka juga ada buktinya. Sekarang pekerja sudah agak tenang ya, bisa membelanjakan. Kemarin malah ada salah satu hotel yang kita kunjungi bahwa 14 April sudah dibagikan THR-nya," kata dia.
Baca Juga:Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Buruh: Kalian Berdoa, Semoga THR Segera Cair
Sejauh pemantauan Pemkot, beberapa perusahaan menabung untuk pembayaran THR ke pekerja. Sehingga hal itu tidak begitu memberatkan.
Berbeda ketika dua tahun terakhir di mana banyak perusahaan dihantam pandemi Covid-19 dan membayar THR secara mencicil. Menurut dia, perusahaan tidak ingin terjun ke situasi yang sama sehingga perlu antisipasi serta alokasi dana cadangan.
"Beberapa perusahaan seperti itu. Menabung dana nanti ketika mendekati hari raya dibayarkan. Karena mereka juga bisa terkena sanksi ketika tidak bisa membayar atau terlambat," katanya.
Dinsosnakertrans terus membuka layanan konsultasi terkait pembayaran THR hingga 25 April. Untuk aduan dan kewenangan mediasi dilakukan oleh Provinsi dan Pemkot hanya mendampingi.
"Untuk aduan kewenangan ada di provinsi. Jadi setelah tanggal 25 April, aduan-aduan masuk ke provinsi kita hanya mendampingi," kata dia.