Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan

Isti menuturkan ada sejumlah faktor yang semakin menguatkan bahwa Siskaeee memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu tadi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 April 2022 | 16:43 WIB
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Beberapa Poin Meringankan
Sidang perdana Siskaeee yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Terkait dengan dua dakwaan alternatif sebelumnya khsusunya yang terkait dengan ITE, Isti memastikan memang hanya alternatif saja.

"Kan alternatif, kan kami membuktikan yang paling terbukti. Karena di bandara (YIA) ini kan sebenarnya hanya membuat. Ngesharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan Pasal 29," ungkapnya. 

Isti menuturkan ada sejumlah faktor yang semakin menguatkan bahwa Siskaeee memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu tadi. Di antaranya terkait dengan faktor sosial, faktor dari terdakwa sendiri, alasan hingga latar belakang Siskaeee dalam melakukan perbuatannya.

"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," ujarnya.

Baca Juga:Aspri Ke-9 Hotman Paris Menangis Cerita Soal Mengundurkan Diri, Kondisi Terkini Siskaeee Sebulan Ditahan

"Dia mengunggah, makanya yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena, memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit. Kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan kesatu," sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan bahwa dalam persidangan tadi terdakwa juga sudah langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dengan itu maka agenda persidangan selanjutnya akan langsung masuk ke dalam pembacaan putusan atau vonis.

"Jadi pledoi sudah langsung tadi. Agenda berikutnya minggu depan pada Kamis tanggal 28 April 2022 adalah agenda putusan," ujar Kemas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak