Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan

Amin menuturkan bahwa 31 perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR itu tersebar di seluruh wilayah DIY.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 April 2022 | 14:40 WIB
Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)

"Jadi tidak semua karyawan kemudian memang belum mendapat THR sama sekali. Tapi ada memang perusahaan yang karyawannya belum semua dapat THR kemudian kita kasih nota. Ada yang kemudian tadi sudah selesai. Kalau yang mengadu banyak satu kantor biasanya malah cepet selesai karena pencairan duitnya itu belum disiapkan atau terlambat membayarkan," pungkasnya.

Diketahui bahwa pembayaran THR sendiri harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak