"Jadi tidak semua karyawan kemudian memang belum mendapat THR sama sekali. Tapi ada memang perusahaan yang karyawannya belum semua dapat THR kemudian kita kasih nota. Ada yang kemudian tadi sudah selesai. Kalau yang mengadu banyak satu kantor biasanya malah cepet selesai karena pencairan duitnya itu belum disiapkan atau terlambat membayarkan," pungkasnya.
Diketahui bahwa pembayaran THR sendiri harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangi 6 April 2022.