SuaraJogja.id - Polsek Pajangan melakukan penggerebekan terhadap rumah kosong di Padukuhan Gupak Warak RT 4, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Pundung Seksono menjelaskan, awal mula penggerebekan kemarin, personel Polsek Pajangan sedang membuka aplikasi TikTok. Lantas ditemukan adanya pembuatan petasan yang ada di rumah kosong tersebut.
"Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan ditemukan sebuah rumah kosong yang diduga untuk menyimpan petasan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pajangan, Kamis (28/4/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 buah petasan siap ledak ukuran enam sentimeter, 163 petasan siap ledak diameter lima sentimeter, 1.000 petasan siap ledak diameter 2,5 sentimeter, 91 slongsong petasan diameter enam sentimeter, 400 selongsong petasan diameter lima sentimeter, 15 selongsong petasan diameter 2,5 sentimeter, dan sebuah slongsong mercon diameter 12,5 sentimeter.
Baca Juga:Youtube Uji Coba Iklan Pendek untuk Shorts
"Ini ada selongsong yang paling besar diameternya 12,5 sentimeter tapi belum diisi dengan bubuk petasan," jelasnya.
Selain ribuan petasan dan ratusan selongsong petasan siap isi, polisi juga mengamankan sebuah palu kayu, sebuah kayu besi, enam buah obeng, dan empat batang besi. Menurutnya, dari peralatan yang dimiliki untuk membuat petasan, tergolong orang yang sudah ahli.
"Karena dugaannya dari sendok plastik yang kami sita. Jadi dia sudah paham kalau ngisi bubuk petasannya menggunakan sendok dari logam bisa memicu ledakan," katanya.
Saat ini sejumlah barang bukti yang diambil dari rumah kosong itu dibawa ke Polsek Pajangan untuk penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan terkait penemuan petasan ini.
"Kami masih melakukan pendalaman siapa yang menyimpan petasan yang sangat banyak ini di rumah kosong," ujar dia.
Adapun pasal yang bisa disangkakan yakni Pasal 36 Perda Kabupaten bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Ancamannya pidana kurungan selama satu bulan dan denda maksimal Rp10 juta," katanya.