Curi Ponsel demi Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Tegalrejo Diciduk Polisi

Korban merasa bingung, ketakutan, dan menangis.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 17 Mei 2022 | 13:45 WIB
Curi Ponsel demi Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Tegalrejo Diciduk Polisi
Ipul saat ditangkap personel Polsek Tegalrejo, Kota Jogja - (SuaraJogja.id/HO-Polresta Jogja)

SuaraJogja.id - Seorang pemuda bernama Ivul Mahendra Putra (26) alias Ipul, warga Tegalrejo TR III/310, Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia mengancam gadis di bawah umur demi memerkosanya. Diketahui korban berinisial AOV (13), warga Kemantren Jetis, Kota Jogja.

Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, korban diajak main oleh temannya yaitu Tias. AOV bermain terlalu larut malam hingga ketiduran di rumah Tias.

"Kemudian sekitar jam 04.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari ponsel miliknya namun tidak ditemukan," katanya, Selasa (17/5/2022).

Beberapa saat kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke lapangan tenis Diponegoro. Di sana ia bilang kepada korban apabila ingin ponselnya kembali dengan syarat korban mau diajak berhubungan intim dengannya.

Baca Juga:Cabuli Anak di Bawah Umur, JR Dibekuk Polisi

"Pelaku bilang akan mengembalikan dengan syarat mau disetubuhi sambil menunjukkan HP milik korban," ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, korban merasa bingung, ketakutan, dan menangis. Lantaran ketakutan, akhirnya korban pulang ke rumahnya kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

"Selanjutnya korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalrejo," terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melasanakan pencarian pelaku baik di kediaman pelaku maupun di tempat kerjanya. Diketahui pelaku bekerja sebagai seorang sopir di suatu perusahaan swasta di Kota Jogja.

"Kemudian kami mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Tegalrejo. Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui semua tentang perbuatannya itu," katanya.

Baca Juga:Mahasiswa di Cikande Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Polisi Dalami Kasus

Kerugian yang dialami oleh korban yakni kehilangan sebuah ponsel merek Realme 3 warna biru yang ditaksir harganya sekira Rp2,7 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP Subsidair Pasal 363 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak