Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak UGM untuk terlibat dalam perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia. Salah satunya dilakukan dengan menguatkan sinergi dan kolaborasi.
Terlebih diketahui nantinya akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS di lapangan.
"Kami mohon bantuannya terkait dengan sosialisasi kemudian terkait dengan aturan pelaksanaannya daripada undang-undang ini (TPKS) melalui 5 PP dan 5 perpres. Bagaimana undang-undang regulasi yang sudah melalui proses yang panjang ini ada betul-betul implementatif di lapangan," tutur Bintang.
Baca Juga:Anak Korban Kekerasan Seksual di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Kejiwaan