SuaraJogja.id - Perkawinan campuran yang terjadi antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing menimbulkan persoalan lain. Menurut Dtjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) banyak masyarakat yang kehilangan status kewarganegaraan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual, dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022).
"Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing, misalnya, Korea, Amerika Serikat dan Taiwan kemudian diceraikan," katanya.
Adapun contoh kasus yang menimpa salah seorang WNI yang dipinang oleh laki-laki asal Taiwan beberapa waktu lalu. Kata Cahyo, perempuan WNI itu sudah mengantongi kewarganegaraan Taiwan. Namun pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.
Baca Juga:Suami Beber Alasan Nikita Willy Lahiran di Amerika, Malah Disentil soal Kewarganegaraan Anak
Pemerintah Taiwan harus mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, eks WNI itu juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.
Masalah timbul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri, tetapi pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki Taiwan.
Hukum di Indonesia sendiri mengatakan ketika seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing, maka status WNI akan hilang.
"Pertanyaannya apakah eks WNI ini harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut?. Ini kan menjadi masalah," jelas Cahyo.
Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, contoh kasus demikian tidak ada diatur, tetapi harus dibahas dan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Baca Juga:Imigrasi Temukan Anak Kewarganegaraan Ganda di Aceh
Tidak hanya itu, ia juga membahas soal WNI yang ikut kelompok militer asing atau organisasi terlarang internasional. Persoalan tersebut juga harus dibahas secara jelas agar tidak menimbulkan polemik ke depannya.
Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, tidak ada yang mengatur atau memberikan perlindungan dalam hal kehilangan kewarganegaraan [stateless]. Akan tetapi, perlu digarisbawahi ada pertimbangan aspek kepentingan atau keamanan nasional.
Perdebatan akan muncul karena organisasi terlarang tersebut bukan lah suatu negara meskipun ada pandangan entitas itu adalah sebuah negara yang memberikan dokumen kewarganegaraan berdasarkan definisi Undang-Undang Kewarganegaraan, maka dianggap stateless atau tetap diakui sebagai WNI. "Ini dari aspek keamanan," ujarnya.