KPK Temukan Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Ambon

Tim penyidik KPK saat itu juga langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Galih Priatmojo
Rabu, 18 Mei 2022 | 18:24 WIB
KPK Temukan Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Ambon
KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Maluku, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/HO)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon memusnahkan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait kasus suap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Kejadian itu terjadi saat tim penyidik KPK menggeledah di Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (17/5), dalam penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon, yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022).

Tim penyidik KPK saat itu juga langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya. KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun menghambat kinerja tim penyidik dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Buronan Harun Masiku Sudah 2 Tahun Bebas Berkeliaran, Ketua KPK: Saya Yakin Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak

"Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.

Pada Selasa (17/5), KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon, yakni Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," katanya.

Sejumlah ruangan yang digeledah ialah ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk. Cabang Ambon di Kota Ambon, Jumat (13/5).

Baca Juga:Sedang Geledah Kantor Pemkot Ambon, Tim KPK Pergoki Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," ungkap Ali.

Bukti-bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

"Selanjutnya, berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yang dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini