Pesta Miras Oplosan, Tiga Warga di Berbah Meregang Nyawa

Minuman keras yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka.

Galih Priatmojo
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:02 WIB
Pesta Miras Oplosan, Tiga Warga di Berbah Meregang Nyawa
Petugas saat menunjukkan barang bukti miras oplosan, yang menewaskan tiga orang warga Kapanewon Berbah, di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya mengonsumsi miras oplosan di sebuah gudang rosok, wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah.

"Mereka mengonsumsi miras jenis mocca, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (19/5/2022).

Rony mengungkap, minuman tersebut dibeli korban dengan sistem COD. Nahas, tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia. 

Baca Juga:Tabrakan dengan Ambulans di Berbah, Remaja Asal Piyungan Meninggal Dunia

"Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. Hingga kemudian ketiganya dinyatakan meninggal dunia," tambah Rony. 

Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.

"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya, di hadapan wartawan. 

Rony menambahkan, dari peristiwa itu petugas mendapati dua orang tersangka, masing-masing. APS (43) dan FAS (50). 

"Keduanya ini pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo. Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," ucapnya.

Baca Juga:Polsek Berbah Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Korban Rugi Rp950 Juta

Ia mengungkap, saat kediaman mereka digeledah, didapati rumah itu menjadi  tempat produksi berbagai minuman oplosan. 

Minuman-minuman yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka.

"Kami telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium, untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut," imbuhnya. 

Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.  

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak