Enam Nama Dibawa ke Kemendagri, Hari Ini Pj Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta Diumumkan

Menurut Sultan dari enam nama tersebut nantinya akan dipilih dua nama yang masing-masing akan menduduki jabatan pj bupati dan wali kota.

Galih Priatmojo
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:25 WIB
Enam Nama Dibawa ke Kemendagri, Hari Ini Pj Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta Diumumkan
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Dua nama Penjabat (Pk) Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta akan diumumkan Jumat (20/05/2022). Pengumuman dua nama pengganti  Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Bupati Kulon Progo, Sutedjo akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (mendagri) pada di Jakarta pukul 20.00 WIB malam.

"Nanti malam baru jam 8 [surat kemendagri] turun," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat siang.

Menurut Sultan dari enam nama tersebut nantinya akan dipilih dua nama yang masing-masing akan menduduki jabatan pj bupati dan wali kota.

Setelah dua nama tersebut keluar, Sri Sultan akan melantik mereka. Rencananya pelantikan dilaksanakan di Kompleks Kepatihan pada Minggu (22/05/2022) pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Istri Sri Sultan HB X Minta Orang Tak Lagi Pakai Istilah 'Anak Nakal', Kenapa?

"Ya hari minggu [dilantik]. Nama-namanya belum, saya menyiapkan saja," ujarnya.

Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, Pemda mengutus Kepala Biro Tata Pemerintahan (tapem) untuk mengambil Surat Keputusan (SK) dua nama pj bupati Kulon Progodan Wali Kota Yogyakarta ke Jakarta. Bila sudah diumumkan, dua nama tersebut akan dikirim langsung ke Pemda DIY.

"Kita nggak libur, nanti malam kabiro tapem] kirim dua nama pj lalu kita scan dan ditindaklanjuti disini," ujarnya.

Saat ditanya dua nama pj terpilih, Aji tak mau memberikan bocorannya. Namun dipastikan dua nama tersebut tidak keluar dari enam nama yang diajukan Pemda DIY ke Kemendagri.

Mereka yang terpilih nanti bisa saja akan rangkap jabatan dengan yang dijalani saat ini. Namun untuk memaksimalkan kinerja, Pemda akan mengganti jabatan yang ditinggalkan dengan pejabat baru.

Baca Juga:Kaisar Jepang Beri Penghargaan untuk Jusuf Kalla hingga Sri Sultan HB X

"Aturannya itu tidak perlu dilepas dari jabatan aslinya. Itu yang memang kemudian menimbulkan kesulitan. Kalau pekerjaan [pj] di sana padat maka ya yang bantu pak gubernur disini agak repot. Nanti kita cari penggantilah," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak