"Karena [pembeli] minum di situ juga. Warga terganggu, disetop dan ada kesepakatan tidak ada penjualan lagi di situ. Inginnya warga, kalau mereka tidak mau [menjalankan kesepakatan] pindah saja," tambahnya.
Dua pekan lalu, APS juga dipanggil untuk 'disidang' oleh Dukuh Gangsiran dan tim Jaga Warga padukuhan.
"Jadi sudah diperingatkan, jika terus berjualan miras maka tidak boleh bertempat tinggal di Gangsiran, Madurejo. Dan itu sudah disepakati mas Agung," imbuh Totok.
Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:Pesta Miras Oplosan di Hari Pertama Ramadhan, Setelahnya Dua Pemuda Sidoarjo Tewas Beriringan
Dengan adanya temuan warga pengontrak berulah seperti APS dan FAS, Totok menyebut bahwa pihaknya akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo.
Langkah lainnya, memperkuat peran dan kelembagaan Jaga Warga.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto menyatakan, APS dan FAS tersangka penjual miras pembawa maut, diketahui merupakan penjual rosok.
"Namun kami kemudian mendapat laporan dari masyarakat, sekitar awal puasa, bahwa di wilayah tersebut ada yang minum-minum. Kami tidaklanjuti laporan itu," terangnya, Jumat (20/5/2022).
Lewat upaya pengembangan informasi, didapati bahwa tersangka pasutri tersebut mendapat suplai miras dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga:Ngeri! 17 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Gara-gara Keracunan Alkohol?
Petugas kepolisian mengetahui bahwa pasutri tersebut tinggal mengontrak pada sebuah rumah, di padukuhan Gangsiran, kalurahan Madurejo.