Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Narkoba di Makassar Dihukum Mati

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.

Galih Priatmojo
Senin, 23 Mei 2022 | 22:00 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Narkoba di Makassar Dihukum Mati
Ilustrasi barang bukti narkotika. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?