Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi.
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Narkoba di Makassar Dihukum Mati
Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.
Galih Priatmojo
Senin, 23 Mei 2022 | 22:00 WIB

BERITA TERKAIT
Dua Hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba, MUI Lebak: Mestinya Hakim Memberikan Contoh yang Baik
23 Mei 2022 | 20:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
20 Mei 2025 | 21:29 WIB WIBTerkini