Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Narkoba di Makassar Dihukum Mati

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.

Galih Priatmojo
Senin, 23 Mei 2022 | 22:00 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Bandar Narkoba di Makassar Dihukum Mati
Ilustrasi barang bukti narkotika. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak