Jumlah Kasus Perceraian di Kabupaten Bantul Diprediksi Meningkat, Pengadilan Agama Beri Penjelasan Ini

Pada tahun 2021 terjadi lonjakan menjadi 2.002 gugatan cerai.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Selasa, 24 Mei 2022 | 14:55 WIB
Jumlah Kasus Perceraian di Kabupaten Bantul Diprediksi Meningkat, Pengadilan Agama Beri Penjelasan Ini
ilustrasi perceraian.[freepik.com/freepik]

SuaraJogja.id - Jumlah angka perceraian di Kabupaten Bantul mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Ini dilihat dari data di Pengadilan Agama (PA) Bantul yang menunjukkan pada 2020 total ada 1.600 gugatan.

Kemudian di tahun 2021 terjadi lonjakan menjadi 2.002 gugatan cerai. Artinya kasus perceraian bertambah sebanyak 402.

"Untuk tahun ini dari Januari sampai Mei kami sudah menerima kurang lebih 700 gugatan cerai," kata Panitera Muda Hukum PA Bantul, Rahmawati pada Selasa (24/5/2022).

Dilihat dari jumlah gugatan yang diterima sampai saat ini, lanjutnya, ia memprediksi angka kasus perceraian tahun ini akan meningkat dibanding 2021. Alasannya, pada Januari-Mei 2021 gugatan cerai yang diterima di bawah 700 kasus.

Baca Juga:Kasus Perceraian Tinggi, Hingga Mei 2022 Ada 743 Janda Baru di Balikpapan

"Kalau dilihat tahun lalu enggak sebanyak ini jumlahnya, ini masih Mei. Prediksinya semakin tahun [angka] perceraian meningkat," kata dia.

Dikatakan Rahmawati, jumlah cerai gugat lebih tinggi dibanding dengan cerai talak. Pada 2021, pihaknya mencatat terdapat 1.205 cerai gugat dan 403 cerai talak.

"Dari 403 pendaftar, cerai talak yang dikabulkan sebanyak 382 gugatan. Sedangkan dari 1.205 cerai gugat, yang dikabulkan sebanyak 1.118."

"Memang [lebih] banyak perempuan [cerai gugat]. Jauh perbandingannya antara yang perempuan dengan yang laki-laki yang mengajukan [cerai talak]," ujarnya.

Menurut dia, tingginya tingkat perceraian karena terjadi perselisihan secara terus menerus, utamanya masalah ekonomi. Sebab, semenjak pandemi ini banyak suami yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga:4 Penyebab Perceraian yang Sering Disepelekan

"Ada yang terkena pemutusan hubungan kerja [PHK]. Dari situlah terjadi konflik masalah ekonomi. Akhirnya terjadi konflik, perselisihan terus menerus akhirnya terjadi perceraian," paparnya

Selain faktor ekonomi, juga ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan karena adanya orang ketiga.

"Jadi setelah berpisah dengan suami atau istri itu kan terjadi ada hubungan ketiga, nanti juga efeknya ekonomi tidak lancar," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak