Disdag Jogja Ingatkan Pedagang Tak Sembarangan Naikkan Harga Setelah Subsidi Minyak Goreng Dicabut

pencabutan subsidi minyak goreng sendiri tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/2022

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 09:42 WIB
Disdag Jogja Ingatkan Pedagang Tak Sembarangan Naikkan Harga Setelah Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Distributor minyak goreng curah subsidi di Jalan Bantul, Pugeran, Mantrijeron, Kota Jogja, Kamis (7/4/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Masyarakat nantinya tetap diupayakan untuk penyedian minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Putu juga mengatakan, meski dengan perubahan sistem tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah tidak berubah alias masih di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Ia menjelaskan, HET dan harga keekonimian nantinya langsung kepada perusahaan industri tanpa melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Baca Juga:Perkenalkan General Manager Baru, Hyatt Regency Yogyakarta Gelar Acara Sambutan Sekaligus Perpisahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak