Brotoseno Dipertahankan Polri, Pukat UGM: Toleransi pada Korupsi, Contoh Buruk Penyelenggara Negara

Ia menilai, keputusan itu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai persoalan lain.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:41 WIB
Brotoseno Dipertahankan Polri, Pukat UGM: Toleransi pada Korupsi, Contoh Buruk Penyelenggara Negara
Brotoseno [Antara]

SuaraJogja.id - Mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, mantan penyidik Bareskrim Polri itu kembali aktif menjadi anggota Polri setelah hasil putusan sidang kode etik di Polri menyatakan Brotoseno cukup berprestasi selama menjadi anggota.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengkritik keputusan tersebut. Ia menilai, keputusan itu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai persoalan lain.

Termasuk dengan akan timbulnya berbagai pertanyaan dari masyarakat. Selain itu kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi di tubuh Polri pun akan semakin menurun.

Pertama, kata Zaenur, masyarakat lantas dapat memandang bahwa institusi kepolisian tidak memiliki keseriusan di dalam memberantas korupsi. Dibuktikan dengan tetap mempertahankan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk tetap berdinas di kepolisian.

Baca Juga:Perjalanan Kasus Brotoseno, Tetap Jadi Polisi Meski Terbukti Pernah Korupsi

"Kedua tidak menunjukkan zero tolerance ya, tidak mau menunjukkan nol toleransi untuk sikap korupsi karena kan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi ternyata masih ditoleransi," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).

Lanjutnya, ketiga, hal ini menjadi contoh buruk untuk penyelenggara negara lainnya. Sebab ternyata masih ada mantan terpidana kasus korupsi di kepolisian yang masih bisa dipertahankan.

"Keempat menurut saya ya ini tidak menjadi contoh baik untuk internal (Polri) gitu ya. Jadi di internal ini bisa menjadi pesan yang keliru bahwa seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih bisa dipertahankan," terangnya.

"Jadi kolega rekan kerja yang lain menganggap bahwa ternyata tindak pidana korupsi bisa tetap dilakukan oleh anggota kepolisian tanpa dikeluarkan," sambungnya.

Zaenur menyebut bahwa meskipun barang kali secara aturan bisa dicari dasar hukumnya. Termasuk dengan melihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pada norma Pasal 12 ayat 1 huruf a.

Baca Juga:Pukat UGM Soroti Peraturan Pemerintah Soal Polri yang Tetap Pertahankan Brotoseno

Keputusan ini bukan merupakan sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Sebab tidak menunjukkan keteladanan yang baik di tengah masyarakat

"Selain juga dapat menimbulkan tanda tanya di masyarakat dan juga dapat menjadi atau mengurangi citra baik polisi di mata rakyat," ucapnya.

Diketahui, Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.

Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.

Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi. Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini