Sementara itu, pengamat politik Arif Nurul Imam menilai sebesar apa pun kemampuan seorang penjabat gubernur dan penjabat bupati, baik kemampuan sumber daya manusia maupun jaringan, tidak akan maksimal karena regulasi membatasinya.
Seorang penjabat gubernur dan penjabat bupati, menurut dia, tidak bisa membuat terobosan karena amanat undang-undang, seperti tidak bisa membuat kebijakan baru tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kelemahan seorang penjabat gubernur dan bupati tidak memiliki legitimasi politik karena tidak dipilih masyarakat, tetapi dipilih Kemendagri.
"Dalam menyosialisasikan program juga akan sangat terbatas karena tidak memiliki irisan-irisan sosial dan bukan seorang pemimpin yang dipilih masyarakat," katanya.
Ia mengatakan bahwa seorang penjabat gubernur dan penjabat bupati hanya menjalankan program pembangunan yang telah diinisiasi oleh pejabat sebelumnya, seperti di Kulon Progo diinisiasi oleh Bupati Sutedjo dan Wakil Bupati Fajar Gegana.
"Penjabat bupati tidak bisa membuat program mandiri karena keterbatasan regulasi," katanya.