SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta. Ia ditangkap bersama beberapa orang lainnya.
Disebutkan bahwa kasus suap terhadap Haryadi itu berkaitan dengan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Apartemen itu sendiri rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi pada Sabtu (4/6/2022) pagi, tidak terlihat ada aktivitas yang berarti di sekitar lokasi. Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa memanfaatkan jalan di sekitar lahan calon pembangunan apartemen itu.
Sementara lahan itu tampak tertutup rapat oleh pagar galvalum setinggi tiga meter. Namun terlihat dari luar memang belum ada bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Baca Juga:Teuku Wisnu Unggah Video Ridwan Kamil Susuri Sungai Aare, Pukat UGM Komentar Soal Haryadi Suyuti
Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52) menuturkan bahwa di atas lahan itu nantinya akan dibangun sebuah tempat semi apartemen.
"Informasinya bakal jadi semi apartemen. Jadi yang bawah itu untuk kayak supermarket lalu yang atas kayak hotel lalu atas lagi apartemen," ujar Adi.
Bangunan semi apartemen itu, kata Adi, rencananya akan dibangun hingga 14 lantai. Dengan memanfaatkan luasan tanah 5.995 meter persegi.
"Tinggi bangunan 40 meter dan 14 lantai yang dua itu basement. Luasan 6.000 meter persegi kurang 5 meter," ucapnya.
Warga lain yang enggan disebut identitasnya mengatakan bahwa sepengetahuannya lahan itu sebelumnya adalah rumah-rumah milik penduduk. Kemudian dibeli hingga sekarang ini.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
"Kalau setahu saya tadinya itu rumah-rumah penduduk, lalu dibeli, tapi nggak tahu juga proses belinya. Udah kosong, terus jadi semak belukar, terus pernah dipager sekarang ini," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) menjanjikan dan memastikan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.
"Pengawalan" ini juga disertai dengan adanya pemberian uang. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.