Ahli Hukum Universitas Pancasila: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana Karena Berita Bohong

ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta JM. Muslimin mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit

Galih Priatmojo
Selasa, 07 Juni 2022 | 19:33 WIB
Ahli Hukum Universitas Pancasila: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana Karena Berita Bohong
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.

"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," katanya.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, mengatakan, penangkapan Baraja tidak menggunakan undang-undang tindak pidana terorisme. “Bukan tindak pidana terorisme,” kata Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, penangkapan Baraja oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung. Ditangkap pagi tadi, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap Polisi di Lampung

Menurut dia, dalam penangkapan itu, Densus 88 tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme namun Densus 88 memantau kegiatan penegakan hukum itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak