Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Dirawat di PKU Muhammadiyah Gamping dengan Keluhan Sesak Napas