PPKM DIY Level 1, Bupati Bantul Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Waspada

"Artinya kan kalau level 1 semakin melandai [kasus Covid-19]. Semakin kecil levelnya semakin besar kelonggarannya," kata Halim.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Kamis, 09 Juni 2022 | 23:00 WIB
PPKM DIY Level 1, Bupati Bantul Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Waspada
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY (Ingub) nomor 16/INSTR/2022 tentang PPKM level 1. Instruksi ini mulai berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

Dalam Ingub itu disebutkan terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non esensial yang kini sudah diizinkan bekerja dari kantor 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya boleh 100 persen. Untuk kapasitas di dalam bioskop yang semula 75 persen sekarang sudah 100 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga:Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Alasan Satgas Covid-19

Objek wisata dan tempat publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen namun harus menerapkan protokol kesehatan. Dan memakai aplikasi Visiting Jogja bagi pengunjung.

Menanggapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku baru akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk aturan-aturan yang akan diberlakukan dalam PPKM level 1. Utamanya, ia memastikan akan ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan.

"Artinya kan kalau level 1 semakin melandai [kasus Covid-19]. Semakin kecil levelnya semakin besar kelonggarannya," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Bahkan kelonggaran juga sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat tidak pakai masker saat ada di luar ruangan. Namun demikian, ia meminta warga Bumi Projotamansari tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.

"Oleh Presiden Jokowi sendiri pun sudah memberi kelonggaran tidak pakai masker di ruang terbuka tapi warga harus tetap waspada," katanya.

Saat ada di ruangan tertutup, masyarakat wajib memakai masker agar tidak tertulari virus corona.

"Hanya di ruang tertutup masker tetap dipakai," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak