Update Kasus Dugaan Penganiayaan di HolyWings, Polda DIY Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka

Ia merinci LP pertama adalah yang dibuat oleh C atau KN yang menyeret Bryan Yoga Kusuma sebagai terlapor.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:48 WIB
Update Kasus Dugaan Penganiayaan di HolyWings, Polda DIY Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka
Bryan Yoga Kusuma korban pengeroyokan di Holywings Jogja, memberikan keterangan pada wartawan secara daring, Senin (6/6/2022).

SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Holywings Yogyakarta pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan oleh kepolisian.

"Masih dilakukan proses," kata Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, kepada awak media, Kamis (9/6/2022).

Slamet mengatakan saat ini polisi tengah melalukan pemeriksaan terhadap 4 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. Baik yang terlapor dari eksternal kepolisian maupun yang internal.

"Ini kan dari 4 LP yang ada kan semua sedang dilakukan pemeriksaan kan gitu ya. Baik itu untuk yang tersangka dari eksternal maupun yang internal. Karena itu ada beberapa, ada 4 LP kita itu kita sedang proses semuanya. Jadi nanti jalan bersamaan," terangnya.

Baca Juga:Soroti Insiden di Holywings Jogja, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Polisi yang Terlibat Penganiayaan

Ia merinci LP pertama adalah yang dibuat oleh C atau KN yang menyeret Bryan Yoga Kusuma sebagai terlapor. LP ini tercatat sudah masuk di Polres Sleman tidak lama seusai kejadian dugaan penganiayaan terjadi.

Kedua ada LP dengan C atau KN yang berposisi sebagai terlapornya. Laporan kedua ini juga sebenarnya masuk di Polres Sleman namun saat ini sudah ditarik dan resmi ditangani oleh Polda DIY.

Kemudian, lanjut Slamet, ada LP ketiga dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan Bryan Yoga Kusuma. Peristiwa itu terjadi di depan Polres Sleman dan ditangani oleh Unit Satlantas Polres Sleman.

Lalu terakhir ada LP mengenai tindakan disiplin oleh anggota polisi. Hal itu menyusul dugaan keterlibatan dua oknum anggota polisi di jajaran Satreskrim Polres Sleman dalam kasus penganiayaan ini.

Dua oknum polisi itu berinisial AR dan LV. Dalam LP tersebut dikatakan Slamet sebagai penegakan kode etik profesi Polri dan saat ini ditangani Propam Polda DIY. 

Baca Juga:Polisi Sebut Ada 4 Laporan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja

Namun ditanya terkait dengan sidang kode etik bagi dua oknum anggota polisi tersebut kapan digelar, Slamet belum bisa memastikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak