Polisi Sebut Ada 4 Laporan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja

Sebelumnya, laki-laki bernama Bryan Yoga Kusuma menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Holywings Jogja

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:45 WIB
Polisi Sebut Ada 4 Laporan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terdapat 4 laporan polisi (LP) mengenai insiden yang menimpa Bryan Yoga Kusuma, pria yang diduga dikeroyok oleh puluhan orang di parkiran Holywings Jogja, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) lalu. 

"Pertama laporan polisi peristiwa penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan tersebut itu memunculkan dua LP," kata Yuli saat ditemui awak media, Selasa (7/6/2022).

"Satu, LP dengan korban satu pihak dan LP A yang di pihak satunya lagi karena itu adalah dua pihak yang berkelahi sehingga masing-masing membuat laporan," sambungnya.

Kemudian laporan berikutnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang masih dalam rangkaian dari peristiwa tersebut. Lalu LP satu lagi adalah LP untuk penegakan kode etik profesi Polri yang dilaksanakan oleh Propam Polda.

Baca Juga:Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil

Sebab memang, disampaikan Yuli, tidak dipungkiri ada indikasi keterlibatan anggota kepolisian yang melanggar kode etik profesi. Sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kepada anggota yang menyalahi atau melanggar dari kode etik profesi Polri tersebut.

"Kemudian karena ada dua LP dari masing-masing pihak maka salah satu LP itu kemarin pada hari senin kita simpulkan untuk ditarik dan kemarin sudah diserahkan ke Polda DIY penanganannya," ujarnya.

Ia menuturkan LP yang ditarik ke Polda DIY itu adalah LP dengan korban inisial B. Sedangkan satu LP lainnya tetap ditangani oleh Polres Sleman.

Terkait penarikan LP ke Polda DIY itu, disebutkan Yuli, dikarenakan ada dua pihak yang saling melaporkan. Sehingga di dalam proses penyidikan agar tidak terjadi konflik kepentingan maka salah satu akan ditarik satuan yang lebih tinggi.

"Dalam hal ini akan ditangani oleh direktorat kriminal umum Polda DIY. Secara komplit akan kami sampaikan kembali," ucapnya.

Baca Juga:Bryan Yoga Kusuma Dikeroyok di Holywings Jogja, Polda DIY Sebut Dua Anggotanya Lakukan Pelanggaran

Sebelumnya, laki-laki bernama Bryan Yoga Kusuma menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Holywings Jogja, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Kasus itu sempat dilerai oleh pihak keamanan dan berlanjut di Polres Sleman.

Saat pemeriksaan di Polres Sleman, Bryan yang diketahui anak dari Komisaris Utama Bank Jatim, Suprajarto itu melarikan diri. Hingga akhirnya tertabrak mobil dan dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat.

Diketahui dua anggota kepolisian berinisial AR dan LV yang sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman karena diduga terlibat kasus penganiayaan itu.

Hal itu diketahui etelah Subdit Pengamanan Internal Polda DIY memeriksa 17 saksi yang terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi. 

Dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak