SuaraJogja.id - Polda DIY menyebutkan sebanyak dua anggotanya melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bryan Yoga Kusuma di Cafe Holywings Jogja, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada Sabtu (4/6/2022).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan dua anggota polisi itu berinisial AR dan LV.
"Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran," terang Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022).
Ia melanjutkan, dari kasus pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY melakukan gelar terhadap perkara tersebut. Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota kepolisian.
"Keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," kata Yuliyanto.
Menyusul pelanggaran yang telah dilakukan AR dan LV, keduanya akan mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Dalam waktu dekat akan dilakukan KEPP terhadap dua anggota itu," kata dia.
Yuliyanto menambahkan ada 17 orang yang diperiksa yang mengetahui peristiwa itu terjadi. Sebanyak 17 saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota polri.
"Sebanyak 13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket [berada di kantor] pada hari itu," katanya.
Sebelumnya, laki-laki bernama Bryan Yoga Kusuma menjadi korban dugaan pengeroyokan di Cafe Holywings Jogja, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) dini hari WIB.
Insiden itu berawal dari adu mulut hingga berakhir dengan penganiyaan dan pengeroyokan di area parkir. Kasus tersebut rencananya akan diselesaikan di kantor Polres Sleman. Namun begitu, Bryan harus menerima penganiayaan kembali dan oknum polisi ikut terlibat dalam kasus itu.
Saat ini korban masih harus dirawat di RSUD Sleman. Polisi masih berupaya meminta keterangan terhadap Bryan.