Dua Perwira Diduga Terlibat Penganiayaan Terhadap Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY: Mereka Akan Jalani Sidang Kode Etik

anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma telah diperiksa oleh Propam DIY

Galih Priatmojo
Selasa, 07 Juni 2022 | 03:12 WIB
Dua Perwira Diduga Terlibat Penganiayaan Terhadap Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY: Mereka Akan Jalani Sidang Kode Etik
Bryan Yoga Kusuma korban pengeroyokan di Holywings Jogja, memberikan keterangan pada wartawan secara daring, Senin (6/6/2022).

SuaraJogja.id - Menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di Holywings pada Sabtu (4/6/2022) dini hari lalu, polisi memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk 13 diantaranya merupakan anggota kepolisian dari Polres Sleman, yang diperiksa Propam Polda DIY.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat dua anggota polisi yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Holywings tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi itu telah dilakukan oleh Propam Polda DIY sejak Minggu (5/6/2022).

“Kesimpulan sementara ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari HarianJogja.com, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:Gelar Rekonstruksi Penusukan Seturan, Polda DIY Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Dua orang anggota polisi ini lanjutnya, pangkatnya perwira dan akan diproses melalui Kode Etik Profesi Polri.

“Sehingga ke depan yang bersangkutan segera akan disidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkapnya.

Jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh dua anggota itu akan disampaikan di sidang kode etik. Sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan hasil sidang tersebut. Bisa berupa demosi, permintaan maaf atau yang paling berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Jenis pelanggaran pada saat sidang akan disampaikan, misal kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa dilihat dari hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Adapun rincian dari 17 orang yang diperiksa meliputi 13 anggota kepolisian dan empat orang warga sipil.

Baca Juga:Akun Rina Yellow Dilaporkan ke Polda DIY, Polisi: Nanti akan Dipanggil

“Ada yang di Polres, yang piket malam itu, karena peristiwa di bawa ke Polres [Sleman], kemudian siapa siapa yang mungkin mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak