Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma Libatkan dua Perwira Polisi, JPW: Kalau Mereka Paham Hukum, Sanksinya Lebih Berat

Kasus pengeroyokan ini, menambah daftar catatan merah dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Juni 2022 | 20:25 WIB
Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma Libatkan dua Perwira Polisi, JPW: Kalau Mereka Paham Hukum, Sanksinya Lebih Berat
Tangkapan layar kuasa hukum dan pihak keluarga korban Bryan Yoga Kusuma memberi keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Holywings Jogja melalui daring, Senin (6/6/2022).

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mengatakan bahwa dua perwira polisi yang ikut terlibat dalam insiden pengeroyokan di Holywings Jogja hingga membuat Bryan Yoga Kusuma babak belur harus mendapat sanksi yang lebih berat.

Hal itu menyusul dengan status jabatannya yang harusnya sudah memahami peraturan serta hukum yang ada di institusi kepolisian.

"Jika nantinya oknum kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka tidak hanya sampai putusan pada kode etik profesi kepolisian saja, namun juga dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan ketika anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan taat hukum, sanksi yang diberikan harus lebih berat daripada masyarakat umum yang melakukannya.

Baca Juga:Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Holywings Jogja, Paman Bryan Yoga Kusuma: Polisi Tak Beri Tahu Keluarga

"Bagaimana pun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana," kata dia.

Kamba menilai, dari kasus pengeroyokan di Holywings Jogja yang menyeret dua perwira polisi berinisial LV dan AR ini, menambah daftar catatan merah dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian.

Bahkan, kasus ini juga dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berusaha memperbaiki institusi Polri dengan jargon Presisi Polri.

"Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi polisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma (29) harus dilarikan ke RSUD Sleman setelah dikeroyok oleh puluhan orang di Holywings Jogja, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Bryan mengalami luka lebam di wajah hingga luka di sekujur tubuh.

Dalam peristiwa tersebut, dua oknum di Polres Sleman, LV dan AR melakukan pelanggaran karena ikut serta dalam pengeroyokan itu. Keduanya akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak