SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mengatakan bahwa dua perwira polisi yang ikut terlibat dalam insiden pengeroyokan di Holywings Jogja hingga membuat Bryan Yoga Kusuma babak belur harus mendapat sanksi yang lebih berat.
Hal itu menyusul dengan status jabatannya yang harusnya sudah memahami peraturan serta hukum yang ada di institusi kepolisian.
"Jika nantinya oknum kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka tidak hanya sampai putusan pada kode etik profesi kepolisian saja, namun juga dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan ketika anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan taat hukum, sanksi yang diberikan harus lebih berat daripada masyarakat umum yang melakukannya.
"Bagaimana pun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana," kata dia.
Kamba menilai, dari kasus pengeroyokan di Holywings Jogja yang menyeret dua perwira polisi berinisial LV dan AR ini, menambah daftar catatan merah dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian.
Bahkan, kasus ini juga dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berusaha memperbaiki institusi Polri dengan jargon Presisi Polri.
"Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi polisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma (29) harus dilarikan ke RSUD Sleman setelah dikeroyok oleh puluhan orang di Holywings Jogja, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Bryan mengalami luka lebam di wajah hingga luka di sekujur tubuh.
Dalam peristiwa tersebut, dua oknum di Polres Sleman, LV dan AR melakukan pelanggaran karena ikut serta dalam pengeroyokan itu. Keduanya akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).