Kembangkan Kasus Penangkapan Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Puluhan Ribu Nomor Induk Pengikut Gantikan KTP

Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 12 Juni 2022 | 17:25 WIB
Kembangkan Kasus Penangkapan Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Puluhan Ribu Nomor Induk Pengikut Gantikan KTP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraJogja.id - Puluhan ribu Nomor Induk Warga (NIW) yang tergabung di organisasi Khilafatul Muslimin diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan NIW tersebut diduga untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Zulpan, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/6/2022).

Zulpan melanjutkan, penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:Tiga Petinggi Khilafatul Muslimin di Cimahi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6/2022).

Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak