Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Rehabilitasi 4 Bulan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta.

Eleonora PEW
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:50 WIB
Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Rehabilitasi 4 Bulan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika obat penenang Valdimex Diazepam, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.

"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ANTARA]

Baca Juga:Asesmen Diterima, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan di BNNP DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak