Perempuan Rawan Jadi Korban KDRT, Akademisi UWM Jogja Dorong Masyarakat Berani Melapor

Laili Nur Anisah mengatakan angka kekerasan dalam rumah tangga di DIY mencapai 700 kasus setiap tahun. Namun jumlah itu diperkirakan bertambah.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 14 Juni 2022 | 23:35 WIB
Perempuan Rawan Jadi Korban KDRT, Akademisi UWM Jogja Dorong Masyarakat Berani Melapor
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Laili Nur Anisah mendorong korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Daerah Istimewa Yogyakarta berani bersuara dengan membuat laporan ke kepolisian.

"Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi para korban tidak melaporkan ke aparat," kata Laili Nur Anisah, Selasa, (14/6/2022).

Mengutip data yang diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi DIY, Laili Nur Anisah mengatakan angka kekerasan dalam rumah tangga di DIY mencapai 700 kasus setiap tahun.

Jumlah kejadian yang sebenarnya, kata dia, diperkirakan melebihi angka tersebut.

Baca Juga:Tiga ASN Pemkot Padang Diberhentikan, Ada yang Korupsi hingga KDRT

Menurut Laili, masyarakat bersama perangkat desa perlu menyadari bahwa menutup rapat tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak menyelesaikan masalah.

"Masyarakat perlu memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Perangkat desa harus menjadi rujukan dalam menyelesaikan masalah untuk warganya," ujar dia.

Ia mengatakan terdapat empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

"Dari data kekerasan rumah tangga di Yogyakarta, kasus terbanyak adalah kekerasan penelantaran rumah tangga dan kekerasan fisik," ujar dia.

Problem dalam penanganan kasus KDRT, menurut dia, para korban dan keluarga tidak bersedia membuka masalah ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum karena kasus itu dianggap sebagai aib yang harus dirahasiakan.

Menurut Laili, korban, keluarga, dan aparat desa perlu memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan wilayah publik yang diperkuat Undang-Undang tentang KDRT.

Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik, kata dia, didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana, yakni penjara lima tahun ke atas untuk kekerasan fisik, tiga tahun ke atas untuk kekerasan psikis, lima tahun ke atas untuk kekerasan seksual, dan tiga tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak