Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik, kata dia, didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana, yakni penjara lima tahun ke atas untuk kekerasan fisik, tiga tahun ke atas untuk kekerasan psikis, lima tahun ke atas untuk kekerasan seksual, dan tiga tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. [ANTARA]
Perempuan Rawan Jadi Korban KDRT, Akademisi UWM Jogja Dorong Masyarakat Berani Melapor
Laili Nur Anisah mengatakan angka kekerasan dalam rumah tangga di DIY mencapai 700 kasus setiap tahun. Namun jumlah itu diperkirakan bertambah.
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 14 Juni 2022 | 23:35 WIB

BERITA TERKAIT
Bukan Cuma Laki-laki, Perempuan dan Anak-anak juga Bisa Alami Hemofilia: Kenali Gejalanya
20 April 2025 | 08:08 WIB WIBREKOMENDASI
News
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
19 April 2025 | 18:33 WIB WIBTerkini