Perempuan Rawan Jadi Korban KDRT, Akademisi UWM Jogja Dorong Masyarakat Berani Melapor

Laili Nur Anisah mengatakan angka kekerasan dalam rumah tangga di DIY mencapai 700 kasus setiap tahun. Namun jumlah itu diperkirakan bertambah.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 14 Juni 2022 | 23:35 WIB
Perempuan Rawan Jadi Korban KDRT, Akademisi UWM Jogja Dorong Masyarakat Berani Melapor
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik, kata dia, didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana, yakni penjara lima tahun ke atas untuk kekerasan fisik, tiga tahun ke atas untuk kekerasan psikis, lima tahun ke atas untuk kekerasan seksual, dan tiga tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak