SuaraJogja.id - Otoritas Pemerintah Beijing membawa penemuan kasus baru Covivd-19 di salah satu bar yang menyebabkan munculnya klaster baru di ibu kota Cina itu ke ranah pidana.
Pihak berwenang setempat, Rabu, menuntut pidana pemilik Heaven Supermarket Bar di kawasan Sanlitun, Distrik Chaoyang, karena dianggap menghambat upaya pencegahan penyakit menular.
Surat izin operasional bar di samping kompleks Workers Stadium itu juga dicabut karena tempat itu dianggap melakukan pelanggaran serius atas perilaku tidak jujur manajemen.
Klaster di Heaven Supermarket Bar itu terjadi karena ada pengunjung yang tidak menunjukkan hasil tes PCR dalam 14 hari terakhir.
Otoritas Cina memerintahkan semua warga melakukan tes PCR setiap dua atau tiga hari sekali.
Jika tidak, maka kode kesehatan yang berada di aplikasi telepon seluler akan ditandai peringatan.
Hasil tes PCR ditunjukkan setiap hendak memasuki area publik.
Hingga Selasa (14/6/2022) sore, terdapat 287 kasus positif terkait klaster bar tersebut.
Saat ini, penyebaran Covid-19 di Cina kian tinggi. Bahkan, klaster bar jadi awal kasus ditemukannya penyebaran pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu atau tiga hari setelah otoritas Beijing mencabut total penguncian wilayah (lockdown).
Akibat munculnya klaster baru tersebut, beberapa kawasan permukiman dan area perbelanjaan, termasuk restoran dan kafe, di Sanlitun ditutup lagi aksesnya.
- 1
- 2