Buntut Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Diperiksa KPK

Pemeriksaan itu sendiri terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:46 WIB
Buntut Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Diperiksa KPK
Lokasi apartemen Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja tertutup pagar galvalum, Sabtu (4/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah nama terkait kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta. Beberapa pejabat dari Yogyakarta turut dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan memang ada sejumlah nama yang kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (22/6/2022) kemarin untuk diperiksa. Pemeriksaan itu sendiri terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

"Ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Dalam pemeriksaan kali ini General Manager (GM) Perencanaan PT Summarecon Agung turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia dipanggil setelah dugaan berperan memberikan izin penerbitan IMB tersebut.

Baca Juga:KPK Periksa Rachmat Yasin Untuk Mendalami Kasus Suap Adiknya

Selain itu, KPK memanggil pula mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah DIY Aris Eko Nugroho. Lebih lanjut, belum dapat dipastikan kapasitas Aris dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.

Namun sejauh ini, Aris yang kini menjabat sebagai Paniradya Kaistimewaan DIY itu diduga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai lahan calon apartemen yang akhirnya terjerat kasus suap itu. Pasalnya diketahui bahwa lahan tersebut masih masuk atau berada dalam kawasan cagar budaya Kawasan Malioboro.

Aris yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telpon belum memberikan jawaban hingga saat ini.

Hanya saja, Ali Fikri memastikan bahwa nama-nama yang dipanggil KPK tersebut masih dalam status sebagai saksi saja terkhusus dalam kasus ini.

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan itu:

Baca Juga:Kasus Suap Menjerat Ade Yasin, KPK Periksa Rachmat Yasin dan Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Bogor

1. Danang Yuliaksoni, sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta.
2. Bryan Tony, sebagai GM Perencanaan PT Summarecon Agung
3. Raditya Satya Putra, sebagai Perencanaan PT Summarecon Agung
4. Triatmojo, sebagai Perencanaan PT Summarecon Agung
5. Dwi Putranto Wahyuning, sebagai Manager Perizinan PT Summarecon Agung
6. Aris Eko Nugroho, sebagai Kepala Dinas KebudayaanDIY

Sebelumnya diberitakan KPK juga telah memanggil enam PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diduga terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tersebut.

Enam PNS di Kota Jogja tersebut dipanggil pada Rabu (22/6/2022). Mereka diperiksa untuk semakin menuntaskan rangkaian aliran dana kasus suap itu.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak