Anggota kemudian mengikuti perempuan tersebut dan ternyata perempuan itu menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat. Kemudian anggota Reskrim menemui perempuan itu untuk meminta keterangan dan identitas yang bersangkutan.
"Di sana perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet Bakpia Tugu," terangnya.
Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang yang Diduga Gelapkan Warisan Orangtuanya
- 1
- 2