Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif

Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS menggunaan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:48 WIB
Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif
Persidangan kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak