Lebaran 2025: Jogja Kehilangan Tradisi Open House Bersama Sultan HB X, Ini Penyebabnya

Pemda DIY juga tidak menggelar syawalan ke kabupaten/kota.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 17 Maret 2025 | 20:46 WIB
Lebaran 2025: Jogja Kehilangan Tradisi Open House Bersama Sultan HB X, Ini Penyebabnya
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menerbitkan ingub larangan penjualan miras online mulai Rabu (30/10/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Open House dan Syawalan menjadi agenda rutin tiap tahun yang digelar Pemda DIY saat merayakan Idul Fitri.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ribuan warga Yogyakarta dan dari luar daerah rela antre untuk bisa bertemu dan bersalaman langsung dengan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada hari pertama masuk kerja.

Namun tradisi yang sudah dilaksanakan bertahun-tahun tersebut nampaknya tidak bisa dilaksanakan pada Lebaran 2025 ini. Pemda DIY meniadakan open house dan syawalan bersama warga karena alasan efisiensi anggaran.

"Mohon maaf tahun ini kami tidak melaksanakan open house . Jadi kalau biasanya hari pertama masuk masyarakat sudah berduyun-duyun ke sini. Biasanya jam 06.00 sudah sampai sini, naik bus segala macam. Kami mohon maaf yang sebesar besarnya," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:Sleman Siap Sambut Pemudik, Perbaikan Jalan Dikebut jelang Lebaran 2025

Menurut Beny, Pemda DIY juga tidak menggelar syawalan ke kabupaten/kota. Padahal Biasanya, Sultan HB X akan keliling ke kabupaten/kota mulai hari kerja kedua usai Lebaran untuk bertemu warga dan ASN yang ingin bertemu dengannya.

Meski Sultan tak hadir di Syawalan, Pemda mempersilahkan kabupaten/kota untuk tetap menggelar Syawalan. Dengan demikian Pemkab/Pemkot bisa tetap bisa bersilaturahmi dengan warga.

"Juga kami tidak melaksanakan Syawalan ke kabupaten-kota. Mungkin secara fungsional antar OPD dan sebagainya tetap silaturahmi. Kami juga sudah menyampaikan ke bupati dan wali kota," jelasnya.

Beny menambahkan, pasca kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto, Pemda DIY terpaksa melakukan penghematan.

Apalagi APBD Reguler maupun Dana Keistimewaan (danais) yang diterima Pemda DIY dari pemerintah pusat berkurang.

Baca Juga:Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja

Untuk Danais, tahun ini Pemda DIY menerima Rp 1 Triliun. Sedangkan APBD Reguler berkurang Rp 60 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak