Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja

Posko THR nantinya akan mendata pekerja yang tak menerima THR untuk diingatkan kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 16 Maret 2025 | 20:07 WIB
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja
Apakah karyawan resign sebelum lebaran dapat THR? (Pixabay)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025.

Posko ini dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan mulai 13 Maret sampai H-7 Hari Raya Idul Fitri menjadi tugas kewenangan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha terkait kewajiban membayar THR.

Sedangkan H-6 sampai H+7 Idul Fitri menjadi kewenangan provinsi dari sisi pengawasan pemberian THR.

Baca Juga:Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini

"Silakan masyarakat atau pekerja-pekerja mengadu lewat aplikasi link yang ada sehingga kami bisa bergerak ngaruhke [peduli] dan menyelesaikan. Kuncinya adalah komunikasi," kata Maryustion, Minggu (16/3/2025).

Aduan dan konsultasi THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Sementara untuk aduan dan konsultasi online secara terintegrasi melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Selain itu dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, termasuk melalui email di [email protected].

Terkait dengan aturan pembayaran THR tahun 2025 sendiri mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga:Antisipasi Penumpukan 146 Juta Pemudik Saat Lebaran, Menhub Usul Perpanjangan WFA

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati menuturkan selain menerima pengaduan dan konsultasi, pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan. Terlebih yang berpotensi memiliki keterlambatan saat membayar THR.

"Kita juga melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang kita sinyalir ada potensi kesulitan-kesulitan. Tahun lalu semua aduan bisa teratasi dan tetap kita pantau," ujar Pipin.

Adapun untuk hal baru yakni BHR keagamaan yang diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian BHR keagamaan tahun 2025.

BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Itu diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik. Kalau yang tidak aktif BHR keagamaan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak