Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja

Posko THR nantinya akan mendata pekerja yang tak menerima THR untuk diingatkan kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 16 Maret 2025 | 20:07 WIB
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja
Apakah karyawan resign sebelum lebaran dapat THR? (Pixabay)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025.

Posko ini dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan mulai 13 Maret sampai H-7 Hari Raya Idul Fitri menjadi tugas kewenangan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha terkait kewajiban membayar THR.

Sedangkan H-6 sampai H+7 Idul Fitri menjadi kewenangan provinsi dari sisi pengawasan pemberian THR.

Baca Juga:Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini

"Silakan masyarakat atau pekerja-pekerja mengadu lewat aplikasi link yang ada sehingga kami bisa bergerak ngaruhke [peduli] dan menyelesaikan. Kuncinya adalah komunikasi," kata Maryustion, Minggu (16/3/2025).

Aduan dan konsultasi THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Sementara untuk aduan dan konsultasi online secara terintegrasi melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Selain itu dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, termasuk melalui email di [email protected].

Terkait dengan aturan pembayaran THR tahun 2025 sendiri mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga:Antisipasi Penumpukan 146 Juta Pemudik Saat Lebaran, Menhub Usul Perpanjangan WFA

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati menuturkan selain menerima pengaduan dan konsultasi, pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan. Terlebih yang berpotensi memiliki keterlambatan saat membayar THR.

"Kita juga melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang kita sinyalir ada potensi kesulitan-kesulitan. Tahun lalu semua aduan bisa teratasi dan tetap kita pantau," ujar Pipin.

Adapun untuk hal baru yakni BHR keagamaan yang diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian BHR keagamaan tahun 2025.

BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Itu diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik. Kalau yang tidak aktif BHR keagamaan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak