Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif

Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS menggunaan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:48 WIB
Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Masuk Meja Hijau, JPU Berikan Dakwaan Alternatif
Persidangan kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

"Di situ para terdakwa melihat rombongan korban yakni DA bersama teman-temannya melaju kencang di Ring Road Selatan," terangnya.

Dari sana, kata Ariyana, kelompok terdakwa langsung mengejar rombongan korban. Hingga sampai di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Di sana terdakwa RNS mengeluarkan satu buah gir motor yang diikat dengan sabuk berwarna kuning. Kemudian menyerang saksi MDS yang berhasil mengelak dan justru terkena korban DA.

"Sedangkan korban DA tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala mengakibatkan korban DA tidak sadarkan diri," ucapnya.

Baca Juga:Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Terungkap, JPW Ingatkan Hukuman Belum Sepenuhnya Buat Jera Pelaku

Setelah itu, kata JPU, para terdakwa melarikan diri meninggalkan lokasi dan korban. Diketahui mereka melarikan diri juga setelah melihat ada patroli dari kepolisian yang datang.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa RNS yang diketahui sebagai eksekutor dalam kasus ini menyatakan keberatannya. Pihaknya menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tadi tidaklah benar.

"Tidak benar, demi Allah bukan saya," kata RNS.

RNS juga menampik bahwa gir motor yang diduga telah digunakan dan menjadi barang bukti merupakan miliknya.

"Enggak benar, yang mulia," ucapnya.

Baca Juga:Ditangkap di Rumah Masing-masing, Para Pelaku Penganiayaan di Gedongkuning Berusaha Mengaburkan Cerita Sebenarnya

Berdasarkan sederet fakta persidangan tersebut, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak