Dalam sidang perdana ini, terdakwa RNS yang diketahui sebagai eksekutor dalam kasus ini menyatakan keberatannya. Pihaknya menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tadi tidaklah benar.
"Tidak benar, demi Allah bukan saya," kata RNS.
RNS juga menampik bahwa gir motor yang diduga telah digunakan dan menjadi barang bukti merupakan miliknya.
"Enggak benar, yang mulia," ucapnya.
Berdasarkan sederet fakta persidangan tersebut, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.
Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.