"Di situ para terdakwa melihat rombongan korban yakni DA bersama teman-temannya melaju kencang di Ring Road Selatan," terangnya.
Dari sana, kata Ariyana, kelompok terdakwa langsung mengejar rombongan korban. Hingga sampai di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Di sana terdakwa RNS mengeluarkan satu buah gir motor yang diikat dengan sabuk berwarna kuning. Kemudian menyerang saksi MDS yang berhasil mengelak dan justru terkena korban DA.
"Sedangkan korban DA tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala mengakibatkan korban DA tidak sadarkan diri," ucapnya.
Setelah itu, kata JPU, para terdakwa melarikan diri meninggalkan lokasi dan korban. Diketahui mereka melarikan diri juga setelah melihat ada patroli dari kepolisian yang datang.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa RNS yang diketahui sebagai eksekutor dalam kasus ini menyatakan keberatannya. Pihaknya menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tadi tidaklah benar.
"Tidak benar, demi Allah bukan saya," kata RNS.
RNS juga menampik bahwa gir motor yang diduga telah digunakan dan menjadi barang bukti merupakan miliknya.
"Enggak benar, yang mulia," ucapnya.
Berdasarkan sederet fakta persidangan tersebut, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.