Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang

Lalu, para orang tua diimbau untuk kembali memenuhi fungsi sosial.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 April 2022 | 20:36 WIB
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti berupa gir yang digunakan pelaku. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang ramai diketahui sebagai kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.

Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto memberikan sejumlah saran terkait solusi yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan agar tidak terulang kembali.

"Saran solusi pertama adalah pihak berwenang perlu melakukan pendalaman kepada orang tua kelompok pelaku maupun korban," kata Suprapto kepada awak media, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Masuk Geng Inisial M, Sempat Dibina di Satuan Brimob

Pendalaman itu, kata Suprapto, diperlukan untuk mengetahui bagaimana bisa anak-anak tersebut berada di luar rumah, bahkan hingga larut pagi. Itu perlu menjadi perhatian tersendiri.

Kemudian, kepada masyarakat sendiri sebenarnya tidak perlu takut untuk menjadi korban. Dengan catatan saat bertemu atau papasan dengan kelompok atau geng tertentu jangan terpancing untuk merespons atau apapun.

Lalu, para orang tua diimbau untuk kembali memenuhi fungsi sosial, termasuk sosialisasi budaya, nilai, norma sosial agar anak punya bekal dalam kehidupannya.

"Proteksi atau perlindungan juga diperlukan agar anak tidak minta perlindungan pihak lain. Serta kontrol sosial agar anak tidak salah jalan," ujarnya.

Terakhir, ditambahkan Suprapto, harus ada integrasi antar lima lembaga sosial dasar dalam menangani kasus penganiayaan berat di jalan. Terlebih yang dilakukan oleh para remaja atau pelajar.

Baca Juga:Disdikpora Bantah Pelaku Kejahatan Jalanan Disebut dari Geng Pelajar

"Harus ada integrasi antar lima lembaga yaitu lembaga keluarga, pendidikan, agama ekonomi, dan pemerintah baik dari dinas atau lembaga terkait," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak