Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang

Lalu, para orang tua diimbau untuk kembali memenuhi fungsi sosial.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 April 2022 | 20:36 WIB
Pelaku Penganiayaan Gedongkuning Tertangkap, Kriminolog Beri Saran Ini agar Tak Terulang
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti berupa gir yang digunakan pelaku. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Diketahui sebelumnya terhadap para pelaku sendiri dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.

"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak