SuaraJogja.id - Kelompok disabilitas bakal dilibatkan dalam dalam pengawasan partisipatif Pemilu Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Selain peserta, mereka juga berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Kamis, mengatakan Bawaslu telah melakukan penguatan pemahaman kepemiluan terhadap penyandang disabilitas dalam rangka menjaga hak pilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
"Bawaslu Gunungkidul dalam meminimalisir kendala yang mungkin dapat terjadi terkait aksesbilitas kelompok disabilitas dalam mengikuti penyelenggaraan pemilu," kata Tri Ismiyanto.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu sebagaimana dituangkan dalam ada tiga, meliputi DKPP, KPU dan Bawaslu. Secara ketugasan, Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan.
Baca Juga:Golkar, PAN, PPP Sumut Bertemu, Ini yang Dibahas
"Untuk itu, Bawaslu Gunungkidul mendorong kelompok disabilitas untuk dapat berpartisipasi sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024," katanya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan untuk memastikan aksesbilitas maka Bawaslu memilik tugas dalam pengawasan tahapan.
”Peran pengawasan terhadap tahapan yakni terkait hak pilih. Bagaimana Bawaslu dapat menggandeng dari kelompok disabilitas dalam pengawasan partisipatif, baik sebagai penyelenggara pemilu atau peserta pemilu,” Is Sumarsana.
Menurut dia, hak-hak disabilitas perlu dikawal bersama. Ini tidak hanya tugas dari penyelenggara, namun juga dari kelompok disabilitas itu sendiri. Hal ini agar adanya kesadaran berpolitik sehingga hak pilihnya dapat digunakan.
"Kendala yang dihadapi kelompok disabilitas yang kami ketahui karena kurangnya kesadaran politik, tidak percaya diri, dan memang kurangnya sosialisasi,” katanya.
Selain itu, lanjut Ia Sumarsana, aksesbilitas bagi kelompok disabilitas menjadi salah satu kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kesulitan penggunaan hak suara bagi penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan berpotensi hilangnya hak pilih karena terkendala akses. Untuk itu sejak awal perlu kita antisipasi bersama supaya tidak terjadi,” katanya. [ANTARA]