Respon Aturan MA, New York Larang Warga Bawa Senjata di Ruang Publik

Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York.

Galih Priatmojo
Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:41 WIB
Respon Aturan MA, New York Larang Warga Bawa Senjata di Ruang Publik
Ilustrasi senjata api. (Shutterstock)

Pernyataan itu mengindikasikan tentang akan adanya gugatan hukum terhadap UU tersebut.

"Gubernur Hochul dan sekutunya yang anti Amandemen Kedua di Albany telah menentang Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mengubah secara sengaja undang-undang membawa senjata New York," kata direktur NRA wilayah New York Darin Hoens lewat pernyataan.

Aturan perizinan yang baru mensyaratkan para pemohon untuk bertemu dengan petugas terkait, biasanya hakim atau polisi, untuk wawancara langsung.

Mereka juga harus menyerahkan informasi terperinci tentang anggota keluarga dekat di mana mereka tinggal.

Baca Juga:Diplomasi Jokowi ke Ukraina dan Rusia Diharapkan Dapat Menghasilkan Gencatan Senjata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak