Enam Fakta Lain Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMA SPI yang Menyeret Julianto Eka Putra

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra mencuat lagi usai dua orang korban angkat bicara di podcast Dedy Corbuzier

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:10 WIB
Enam Fakta Lain Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMA SPI yang Menyeret Julianto Eka Putra
Dua korban kasus kekerasan seksual siswa SMA SPI oleh Julianto Eka Putra. (Youtube/Deddy Corbuzier)

3. Pihak Sekolah Hingga Pelaku Bantah Tuduhan Tersebut

Setelah kabar kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri SMA SPI, Julianto Eka Putra dilaporkan ke Polda Jatim tercium publik, pihak sekolah bersama dengan pelaku sempat membantah tuduhan tersebut.

Menurut pengakuan pihak sekolah, selama ini tidak pernah menemukan adanya perilaku kekerasan seksual yang menimpa siswanya seperti yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak. Pihak sekolah menuding ada tuduhan dari pihak yang sengaja memberikan laporan palsu dengan mengatasnamakan JE.

4. Ditetapkan Sebagai Pelaku

Baca Juga:Akun Instagram Diduga Milik Julianto Eka Putra Diserang Warganet: Syahwat Pagi Indonesia

Setelah JE diamankan pihak kepolisian Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap sejumlah siswa SMA SPI, JE kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (5/8/2021).

5. Pelaku Belum Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa pada hasil keputusan sidang pertama pada Rabu (16/2/2022), diketahui tidak ada tindakan penahanan terhadap JE. 

Hal tersebut turut disayangkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, seharusnya pihak berwenang melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun.

6. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca Juga:Kak Seto Bela Julianto Eka Putra di Sidang, Arist Merdeka Sirait: Seto Mulyadi Menggali Kuburnya Sendiri

Setelah sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang melibatkan siswa SMA SPI digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Kamis (02/06/2022) lalu, menyebut JE berpotensi terancam 3 tahun pidana dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Gita Putri Rahmawati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak