Wamenkeu RI Prof. Suahasil Nazara menyatakan, merefleksikan kondisi nasional pada Juli 2021, pemerintah sibuk dalam penanganan pandemi varian delta.
Sementara itu di tahun ini, pemerintah mulai kembali menggencarkan proyek-proyek pembangunan.
Alokasi dana SSBN untuk pembangunan infrastuktur menjadi utang yang memenuhi kriteria syariah.
"Dana harus digunakan untuk pembangunan infrastuktur, yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan keberlanjutan pembangunan Ekonomi, maupun Sumber Daya Manusia," sebutnya.
Baca Juga:Pemerintah Terbitkan SBSN Private Placement Senilai Rp 2 Triliun
Pemanfaatan SBSN salah satunya adalah membangun infrastruktur baik secara fisik maupun sosial kemasyarakatan dan berkelanjutan.
"Gedung-gedung yang dibangun dengan Skema SBSN di kampus UIN Sunan Kalijaga telah menghasilkan lulusan yang pintar, yang akan membangun ekonomi syari’ah Indonesia. Inilah kemanfaatan Gedung FEBI, yang dapat melahirkan banyak alumni berkontribusi bagi pembangunan ekonomi syari’ah di Indonesia," tambahnya.
Suahasil Nazara berharap, dengan pembangunan yang dilakukan secara bersama ini, akan terbangun tanggung jawab yang tinggi dalam pengembangan ekonomi Indonesia yang berprinsip syar'i. Sehingga berdampak positif pada kestabilan siklus perputaran ekonomi nasional.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Al Makin mengatakan, UIN Sunan Kalijaga sudah mendapatkan tiga kali hibah pembiayaan SBSN dari Kemenkeu RI.
Prof. Al Makin menjelaskan, UIN Sunan Kalijaga memiliki tradisi panjang di dalam bidang yang berbeda dengan scope di Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Preservasi Jalan Lubuk Selasih - Surian Gunakan Dana dari SBSN atau Sukuk
"UIN Sunan Kalijaga memiliki spesifikasi bidang yang meliputi multikulturalisme, keragaman, dialog antar iman," terangnya.