SuaraJogja.id - Pengawasan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul terhadap kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS tahun ajaran 2022/2023, yang berjalan mulai 11 sampai 13 Juli 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan bahwa pengawasan pelaksanaan kegiatan pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) mencakup inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah.
"Kami akan melakukan pengawasan MPLS ini, jangan sampai ada praktik perpeloncoan yang menjurus ke tindakan persekusi," katanya di Gunungkidul, Senin.
Menurut dia, Dinas sudah mengeluarkan surat edaran mengenai MPLS Tahun Ajaran Baru 2022/2023 yang meliputi pedoman pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Baca Juga:Ingatkan MPLS Harus Edukatif, Disdikpora Kulon Progo Akan Beri Sanksi ke Sekolah yang Melanggar
Ia mengatakan bahwa sesuai pedoman kegiatan MPLS meliputi pengenalan program serta sarana dan prasarana sekolah, pembinaan awal mengenai kultur sekolah, penanaman konsep pengenalan diri, serta pengenalan tata cara belajar di lingkungan baru.
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar sehingga para siswa baru cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru," kata Nunuk.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Wonosari Agus Maryanto mengatakan bahwa pengelola sekolah berkomitmen mencegah pelaksanaan kegiatan yang mengarah ke perundungan selama MPLS dengan meminimalkan keterlibatan siswa senior dalam kegiatan.
"Semua kegiatan diampu oleh guru dan pegawai Tata Usaha. Kami memang melibatkan Pengurus OSIS, tapi sebatas untuk mendukung kelancaran acara dan kegiatan tetap diampu oleh tim yang telah ditugaskan," katanya. [ANTARA]
Baca Juga:Apa Itu MPLS? Istilah Hari Pertama Sekolah dan Tujuan Pelaksanaannya