Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Uji Kendaraan, Pemkot Jogja Bebaskan Denda Administratif Hingga Akhir Tahun

Diharapkan Agus, dengan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut dapat menarik minat masyarakat Kota Jogja untuk melakukan pengujian kendaraan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:20 WIB
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Uji Kendaraan, Pemkot Jogja Bebaskan Denda Administratif Hingga Akhir Tahun
Ilustrasi kendaraan uji emisi. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membebaskan sanksi administratif terkait dengan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor. Pembebasan yang diterapkan hingga 31 Desember 2022 mendatang itu bertujuan untuk semakin mendorong masyarakat untuk mengujikan kendaraannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi landasan kebijakan pembebasan denda tersebut.

"Mengacu kepada Perwal itu, pembebasan sanksi administratif dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).

Diharapkan Agus, dengan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut dapat menarik minat masyarakat Kota Jogja untuk melakukan pengujian kendaraan. Hal ini sekaligus sebagai pengingat masyarakat terkait kondisi kendaraannya.

Baca Juga:Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal

Mengingat belakang cukup sering terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang tak jarang menimbulkan korban jiwa. Sehingga memang diperlukan pengujian kendaraan agar terpenuhinya persyaratan teknis serta tetap laik jalan.

Agus menuturkan pembebasan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sendiri otomatis diberikan kepada wajib retribusi. Sehingga masyarakat tak perlu melakukan permohonan terlebih dulu.

"Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu," terangnya.

Lebih lanjut, kata Agus, hal tersebut dapat terlihat ketika melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan). Dalam sistem uji berkala kendaraan yang ada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) itu semua bisa terlihat di sana.

Sehingga jika yang bersangkutan memang terlambat mengujikan kendaraan bermotornya tak akan tercatat dalam denda. Melainkan hanya akan dikenakan biaya retribusi biasa saja.

Baca Juga:Kemenhub Dorong Penghapusan Pungli dalam Uji Kendaraan

"Jika sebelumnya ada denda sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman," tuturnya.

Ditegaskan Agus, pengujian kendaraan bermotor bukan semata-mata untuk menarik retribusi saja. Melainkan lebih berfokus pada upaya terus menjaga keselamatan saat kendaraan.

"Intinya adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu tetap bisa selalu sehat secara teknisnya. Sehingga memang harus diuji," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak