SuaraJogja.id - Sepasang rekan pencuri telepon genggam dan laptop, yang beraksi di kos-kosan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Duet pencuri tersebut yakni AS (32), warga Semarang dan WPS (33), warga Samarinda.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, ini kali ketiga mereka mencuri laptop dan telepon genggam (HP). Terakhir, aksi mereka dihentikan aparat setelah menyantroni sebuah kos putra, Jln Kaliurang, Kapanewon Ngaglik.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat laptop dan tujuh ponsel sebagai barang bukti," kata Agus, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:Kawanan Pencuri Gondol Materai Senilai Rp 1,5 Miliar Milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung
Agus mengungkap, penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Selasa (5/7/2022) lalu.
MF (23), mahasiswa asal Bekasi yang tinggal di kos Jalan Kaliurang itu kehilangan satu buah hp seharga Rp4 juta dan laptop dengan harga Rp16 juta, yang ia simpan di dalam kamar.
"Korban saat kejadian sedang tidur. Pintu kos saat itu tidak terkunci. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, korban terbangun tetapi hp dan laptopnya sudah raib," tuturnya.
Akibat kemalangan yang menimpanya itu, MF mengalami kerugian sekitar Rp20 juta rupiah.
Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengamati sejumlah rekaman kamera tersembunyi.
Baca Juga:Kawanan Pencuri Ratusan Ponsel Saat Idul Adha di Gorontalo Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan Makassar
Dari sana, kemudian tugas mendapatkan informasi perihal terduga pelaku. Diduga mereka saat itu sudah berada di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
Selanjutnya, pada Selasa (19/7/2022) petugas Reskrim Polsek Ngaglik dibantu jajaran Polda Jawa Tengah langsung bergerak menuju lokasi, untuk menangkap para tersangka.
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat tinggal kos pelaku di daerah Gajah Mungkur, Semarang.
Dalam aksi penangkapan itu selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga turut menyita empat laptop dan tujuh ponsel berbagai merk, diduga hasil kejahatan pencurian.
Kasus pencurian yang melibatkan duet AS dan WPS ini tengah didalami oleh jajaran Polsek Ngaglik.
Diketahui, para pelaku ini beraksi secara acak memilih kos-kosan calon korban mereka.
"Bagi masyarakat atau mahasiswa yang merasa pernah menjadi korban aksi pencurian laptop ataupun hp, bisa mendatangi Mapolsek Ngaglik untuk mengambil barang miliknya," kata Agus.
Sebagai bukti kepemilikan, masyarakat diminta membawa kardus kemasan hp dan aparat akan menyesuaikan hp dengan nomor IMEI yang tertera.
Atas perbuatan keduanya, AS dan WPA dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian
Kontributor : Uli Febriarni